
"Hentikanlah mempolitisasi. Silahkan ungkapkan dengan cara yg objektif masalah ini, tetapi jangan kita kemudian menarik kesimpulan dengan menimbulkan persepsi yang keliru," kata Amir Syamsudin di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Persepsi yang keliru tersebut, menurut Amir, terkait isu adanya peranan mafia hukum di lingkungan Istana. "Kalau mafia itu berhasil di Istana, yang dibebaskan itu lebih dari 100 orang narapidana. Oleh karena itu 'sample' satu dua orang tak bisa ditarik kesimpulan umum bahwa mafia merajalela di Istana," ujar Amir.
Dia mengatakan bahwa permohonan grasi kepada Ola itu merupakan salah satu dari 127 permohonan grasi narapidana kasus narkoba selama pemerintahan Presiden Yudhoyono.
Dari jumlah itu, hanya 17 orang yang dikabulkan permohonan grasinya terdiri atas sepuluh orang narapidana anak, tunanetra (1), WNI dewasa (4), dan orang asing (2).
Menurut dia apabila terbukti dugaan bahwa Ola masih mengendalikan bisnis haram dari balik sel penjara, maka wanita itu harus bertanggung jawab. Namun ia menyatakan bahwa proses untuk mencari kebenaran materiil terkait usaha gelap Ola, masih sedang berjalan.
Ia menilai bahwa hal itu merupakan kesialan Ola yang tak memperhatikan rasa terima kasih apabila dugaan tersebut benar-benar terbukti. "Tetapi jangan karena Ola, kita mengutak-atik kewenangan konstitusional Presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar dalam memberikan grasi," katanya.
Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak pemberian grasi kepada Ola tersebut, namun menurut Amir, pertimbangan tersebut tidak mengikat Presiden dalam menggunakan kewenangannya sebagai hak prerogratif.
Selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsudin mengaku baru dua kali menyetujui pemberian grasi terhadap narapidana narkoba, di antaranya Schepelle Leigh Corby, narapidana yang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar dengan pengurangan masa hukuman sebanyak lima tahun, serta ipar Ola, yakni Dani.
Namun dia menekankan bahwa meskipun menyetujui namun keputusan tersebut tetap di tangan Presiden. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA