Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Siti Fajriah sebagai tersangka megakorupsi Century.
Status tersangka bagi Budi Mulya dan Siti Fajriah baru akan diumumkan oleh KPK pada saat rapat bersama dengan Timwas Century pada Selasa besok (20/11).
Begitu dikatakan anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI, Akbar Faisal kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/11).
Politisi Hanura ini mengaku mendapatkan bocoran soal dua nama tersebut dari sumber sebagai temuan baru KPK.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas bahwa tidak lama lagi kasus pemberian dana talangan Banik Century akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dia menyatakan dari pendalaman yang dilakukan, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sampai level analisis komprehensif dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga merupakan Tipikor.
Siapa yang akan jadi tersangka, Busyro tak menyebut. Tapi katanya, salah satu hasil kajian KPK dan diduga ada unsur Tiipikor adalah pemberian fasil pinjaman jangka pendek (FPJP). BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP tersebut. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA