
"Kejahatan ini sangat serius. Karena merusak saraf pemuda yang paling banyak mengkonsumsi narkoba. Namun, SBY memberikan grasi kepada Ola yang ditangkap karena membawa 3,5 Kg heroin di Bandara Soekarno Hatta tahun 2000 lalu," jelas jelas Ketua Umum DPP Garda Muda Nasional (GMN), Kuntum Khairu Basa Sabtu (17/11).
Menurut Kuntum, patut dicurigai adanya kongkalikong orang-orang di sekitar SBY terkait keluarnya kebijakan grasi kepada Ola, panggilan wanita tersebut. Mereka adalah orang-orang yang memberikan rekomendasi kepada SBY agar Ola layak mendapatkan grasi. Karena itu, Kuntum menegaskan, pihak-pihak yang memberi rekomendasi itu harus diperiksa apakah memang rekomendasinya murni tanpa ada embel-embel, atau justru ada embel-embelnya.
"Jika embel-embel itu berupa aliran dana atau pemberian barang yang dapat dikategorikan suap maka aparat harus menindak tegas mereka tanpa pandang bulu," tegas ketua umum organisasi sayap PAN ini.
Ditambahkan Kuntum, pemberian grasi ini juga sebagai bukti SBY melakukan tebang pilih, sehingga patut dinilai kurang memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Karena itu ke depan, agar pemberantasan narkoba berhasil, Kuntum mengimbau Presiden SBY dan penegak hukum lainnya untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sebagaimana diketahui, Ola memeroleh grasi dari Presiden SBY pada 26 September 2011 lalu sehingga lolos dari hukuman mati. Ola sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti berencana menyelundupkan 3,5 Kg heroin dan 3 Kg kokain.
Namun setelah ada grasi dari SBY, hukuman atas Ola akhirnya hanya menjadi penjara seumur hidup. Namun ternyata, Ola yang sudah berstatus napi masih tetap mengotaki peredaran narkoba. Kasus ini kini ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN). [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA