post image
KOMENTAR
MBC.  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Saat ini, Permenakertrans baru tersebut sudah dikirimkan ke Kemhukham untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.

"Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (16/11).

Muhaimin menjelaskan, dalam aturan baru, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan. Yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan Jasa Migas Pertambangan.

Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak digunakan lagi. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja. Pertama, pola hubungan kerja dengan PPJP (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) untuk 5 jenis pekerjaan di atas. Dan yang kedua adalah pemborongan menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
 
"Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi, yaitu melalui pemborongan. Jadi, kalau lima jenis (pekerjaan) itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima  jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan," kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, dengan ditandatanganinya permenakertrans outsourcing tersebut maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan. Dirinya sebagai Menakertrans menegaskan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut.

Menurut Menakertrans, pemerintah tidak akan segan-segan mencabut ijin perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak adanya asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan penerapan sistem outsourcing di perusahaan seperti yang selama ini terjadi, pemerintah akan terus berupaya melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang guna mendapatkan informasi dan data lengkap seluruh perusahaan outsourcing di Indonesia.

"Kemnakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," pungkas Muhaimin. [rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa