post image
KOMENTAR
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku penipuan dengan menggunakan media jenglot.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi, kepada wartawan, Jumat mengatakan, pelaku menggunakan media jenglot untuk memperdaya korban serta menguras harta bendanya.

"Pelaku ternyata dukun palsu," kata Hengky Haryadi.

Radhe Dadang alias Elang Sapu Jagad alias Elang (33), warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibekuk setelah SS (25) korban yang dipacarin sepekan melaporkan pelaku ke polisi lantaran menguras harta bendanya.

Hengki menambahkan, Elang sebelum memperdayai korbannya, memacari korban terlebih dahulu. Setelah itu baru dilancarkan triknya, dengan mengiming-imingi bisa membuka aura dan melancarkan rezeki.

Prosesi ritual tersebut, dengan cara korban minum air kopi yang sudah diberikan jampi-jampi serta mencium aroma jenglot yang sudah dibalur minyak melati, cendana dan japoran. Tiba-tiba korban tidak sadarkan diri selama tiga hari lalu dibawa ke rumah sakit.

Ritual tersebut dilakukan Elang di tempat kos SS di Jalan Jelambar Baru Raya, No 05 Tambora, Jakarta Barat, pada 29 Oktober 2012. "Di tengah ritual, korban korban berkali-kali pingsan dan tidak sadarkan diri," kata Hengky.

Keadaan tersebut, dimanfaatkan Elang untuk menggasak barang berharga milik SS berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp2,8 juta yang ada di tempat kos-nya.

Hengky menjelaskan, SS dan Elang sudah berpacaran selama 1 minggu. Diduga pacaran ini sebagai bagian dari modus pelaku. Ketika sudah dekat ini, pelaku menawari membuka aura.

"Pada 31 Oktober setelah menguras harta korban, pelaku menghubungi keluarga korban. Kakak korban datang dan bersama pelaku membawa korban ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku kemudian kabur melarikan diri," katanya.

Kemudian pada 2 November, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. "Pada tanggal 11 November, pelaku kita tangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai, termasuk ATM," kata Hengky.

Menurut penuturan pelaku, kata Hengky, sehari-harinya membuka usaha fisioterapi di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Radhe Dadang alias Elang Sapu Jagad alias Elang (33) kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. "Kita jerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan maksimal 9 tahun penjara," kata Hengky Haryadi. [ant/hta]


 

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal