post image
KOMENTAR
Presiden SBY membuat blunder baru dengan menerbitkan Peraturan Presiden 95/2012. Dalam Perpres itu, semua orang dan seluruh fungsi yang ada di BP Migas ditempatkan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seharusnya, sebagai tindak lanjut dari judicial review Mahkamah Konstitusi, BP Migas yang dibentuk lewat UU Migas 22/2001 dibubarkan terlebih dahulu. Kemudian seluruh asetnya, termasuk SDM di dalamnya, diaudit. Begitu juga dengan kinerja keuangan dan proses pembuatan kontrak selama ini. Pimpinan dan staf BP Migas yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam praktik mafia migas harus diproses secara hukum.

Sayangnya, sebelum semua hal itu dilakukan, SBY sudah memberikan "grasi" kepada BP Migas. "Grasi" untuk BP Migas ini diyakini akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah. Demikian pandangan salah seorang inisiator judicial review UU Migas Adhie Massardi.

Dia mengajak masyarakat menelisik apa yang terjadi bila mafia yang sudah dijatuhi hukuman mati diberi grasi.

"Meirika Franola alias Ola, bandar narkoba terpidana mati yang setelah dapat grasi dari SBY jadi makin nekat menjalankan bisnis narkoba dari penjara," kata Adhie kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat siang (16/11).

"Para mafioso migas pun tampaknya juga akan merasa lebih nyaman menjalankan aksinya karena sekarang justru mendapat payung Istana," demikian Adhie. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa