Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginginkan masterplan jalur
kereta api (KA) di Kalimantan disesuaikan dengan potensi dari beragam
jenis investasi yang terdapat di kawasan pulau tersebut.
"Kemenhub
memandang perlu melakukan review masterplan jalur kereta api di
Kalimantan karena masterplan yang ada sebelumnya dibuat 12 tahun
lalu,"kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan.
Menurut
Tundjung, masterplan yang telah ada sebelumnya dinilai masih memiliki
beberapa perubahan yang signifikan sehingga harus dilakukan perbaikan.
Ia
menjelaskan, perubahan-perubahan yang dimaksud adalah terbitnya
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengubah
paradigma yang tadinya monopolistik menjadi multioperator.
"Dengan
adanya perubahan ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak lagi menjadi
penyelenggara tunggal angkutan kereta api," ujarnya.
Bila
sebelumnya penyelenggara angkutan kereta api bersifat sentralisasi,
maka dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 berubah menjadi
desentralisasi, sehingga swasta dan pemerintah daerah bisa mengambil
peranan dalam pembangunan jaringan kereta api di Kalimantan.
Selain
itu, perubahan lain yang memaksa pemerintah harus melakukan review
masterplan yang sebelumnya dibuat oleh Direktorat Perhubungan Darat
adalah terjadinya perubahan tata ruang wilayah mulai di tingkat
kabupaten dan kotamadya serta provinsi.
Selain itu, ada juga
perubahan potensi ekonomi dan investasi di wilayah Kalimantan seperti
pertumbuhan industri pertambangan batubara dan sektor perkebunan
seperti karet dan kelapa sawit.
Salah satu perubahan akibat
potensi ekonomi dan investasi itu adalah masterplan yang dahulu 50 rute
disesuaikan hanya menjadi 20 rute.
"Selain mempertimbangkan
potensi investasi dan ekonomi, penciutan jumlah jalur ini juga telah
mempertimbangkan tofografi, geologi dan hambatan alam, sehingga bisa
menekan biaya," jelas Tundjung.
Sebagaimana diberitakan, jalur
kereta yang akan dibangun di Pulau Kalimantan hingga tahun 2030
rencananya akan sepanjang 1.400 kilometer. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA