post image
KOMENTAR
BP MIGAS BUBAR

Terkait dengan pembubaran BPMigas, beberapa hal yang perlu disampaikan:

Karena sudah dibubarkan, pemerintah harus membayarkan seluruh hak pegawai BPMigas tanpa ada negosiasi. Jika ini tidak dilakukan, pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM melakukan tindakan inkonstitusional karena melanggar Undang-undang Tenaga Kerja.

Pegawai BPMigas adalah aset yang sangat berharga karena menjaga industri migas berjalan dengan baik. Pemerintah sebaiknya melakukan usaha ekstra agar pegawai BPMigas juga tetap mau bekerja lagi dalam kondisi yang sangat baik. Ini perlu dilakukan karena sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia ditopang oleh migas.

Jika BPMigas adalah inskonstitusional karena tidak sesuai dengan UUD 1945, pemerintah harus konsekuens bahwa produk hukum, kontrak yang terkait dengan BPMigas adalah inskonstitusional. Jika ada menteri yang mengatakan segala perjanjian atau kontrak tetap berlaku, dengan siapakah para pihak melakukan perjanjian, jika salah satu pihak adalah inskonstitusional. Dengan demikian, pertanyaannya adalah apakah itu berarti hanya lembaganya saja yang inkonstitusional dan bukan masalah perjanjian yang dilakukan, peraturan turunan yang dilakukan?

Jika segala perjanjian ataupun kontrak tetap berlaku meski salah satu pihak inkostitusional, yang terjadi sebenarnya bukankah itu pembenaran atas apa yang diminta tetapi tindakan semena-mena atas lembaga negara yang namanya BPMigas.

Yang lebih jauh adalah, jika BPMigas adalah inkonstitusional, maka pembuat UU pun inkonstitusional karena telah melanggar UUD 1945.

UUD 1945 dibuat pada 18 Agustus 1945 dan bukan pada 1 November 2012 misalnya. Sehingga jika, BPMigas dibubarkan karena inskonstitusional pada 13 November 2012 maka segala peraturan turunan dan juga kontrak yang dibuat adalah batal demi hukum. Ini adalah konsekuensi logis dari sebuah keputusan hukum yang diambil.

Yang terjadi terkait dengan pembubaran BPMigas adalah soal bangsa & negara dan soal konflik yang panjang soal industri migas. Ini bukan soal nasionalisme.

Jika soal nasionalisme memang harus dikedepankan kita harus benar-benar melakukan nasionalisme di semua bidang -- misalnya soal industri air minum kemasan. Apakah dengan minum air kemasan yang hanya berharga Rp 3.000 kita juga nasionalisme, yang sebenarnya kita tahu itu adalah dimiliki oleh perusahaan asing?

Bukankah dalam UUD 1945 secara jelas dikatakan AIR adalah dimiliki oleh negara.

AM Putut Prabantoro
Mantan Penasehat Ahli Kepala BPMigas Bidang Komunikasi

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa