Manajemen Chevron Pacifik Indonesia (CPI) Kantor Utama Dumai menunggu arahan pemerintah terkait penyelesaian tanah konsesi di wilayah itu pascapembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi.
Humas CPI Dumai-Duri Dwi Pujo Sutrisno, menjelaskan BP Migas selaku otorita pemegang aset lahan konsesi merupakan lembaga otorita penyelesaian atas keberadaan lahan konsesi di Dumai baik yang diduduki masyarakat tempatan, status hutan, maupun lahan kosong.
Ia mengatakan upaya penyelesaian tanah konsesi dengan harapan pemutihan lahan ini telah ditempuh tim bentukan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bersama PT CPI dengan melakukan pendataan semua lahan.
Menurut dia, pihaknya tidak berada pada posisi memberikan tanggapan mengenai keputusan MK terkait keberadaan BP Migas.
"Sebagai pelaku bisnis kami bersikap menunggu arahan pemerintah lebih lanjut, dan kami tetap beroperasi seperti biasa sesuai program kerja yang ada," kata Dwi mewakili Manajer Komunikasi Chevron Sumatera Tiva Permata (Kamis, 15/11).
Dia menyatakan penyelesaian tanah konsesi juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah.
Wakil Wali Kota Dumai Agus Widayat selaku Ketua Tim Penyelesian Tanah Konsesi Chevron beberapa waktu lalu mengaku sudah menyelesaikan pendataan dan pemetaan keberadaan lahan dengan baik.
Dilakukannya upaya penyelesaian tanah konsesi ini selain karena permintaan DPRD setempat, juga ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menduduki lahan tersebut agar tidak perlu merasa was-was dan cemas akan terjadi penggusuran.
"Tim penyelesaian tanah konsesi telah selesai memetakan lahan dan kita minta masyarakat untuk bersabar karena ini membutuhkan waktu dan proses yang panjang," kata Agus.
Dokumen pendataan dan pemetaan lahan konsesi Dumai sudah diserahkan ke Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang. Abdul Razak. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA