Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyimpulkan bahwa Menteri Keuangan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo ikut terlibat dalam proyek prestisius pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil telaah terhadap hasil audit investigatif Hambalang tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan BAKN, ditemukan bahwa Manteri Agus telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang.
Seperti tertulis dalam laporan hasil telaah BAKN yang diserahkan kepada Pimpinan DPR (Rabu, 14/11), Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati juga ikut bertanggung jawab dalam penetapan tahun jamak bagi proyek yang kemudian menghabiskan total anggaran sebesar Rp 2,5 triliun ini. Keterlibatan Anny muncul saat dirinya menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
"ADWM Menteri Keuangan, AR Dirjen Anggaran, DPH Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, S Kasubdit II, E
Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, RH, Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan AM Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak," tulis BAKN dalam laporannya.
"RI, Kabag Keuangan Kemenpora, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON," lanjut laporan itu. Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam proyek Hambalang, BAKN menaksir telah terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243,6 miliar. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA