
"Staf khusus Presiden itu harus diperiksa. Karena tentunya pengajuan grasi itu lewat meja-meja staf khusus presiden. Tidak mungkin lah presiden itu tidak ada input dari staf khusus," ujar Wakil Ketua hukum DPR, Nasir Djamil dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online (Kamis, 15/11).
Nasir juga mengingatkan bahwa pemberian grasi pada Olla tidak semata atas persetujuan Presiden SBY. Karena hal itu bukanlah hak prerogatif Presiden.
"Sesuatu yang diatur oleh UU tidak bisa dikatakan hak prerogatif Presiden," terangnya.
Terlebih Nasir yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tak menampik bila bisnis narkotika memang sangat menggiurkan. Sebab, omset penghasilan bisnis barang terlarang itu bisa mencapai ratusan triliun.
"Makanya tidak segan-segan mengamankan aliran uang itu ke semua lini," tutupnya. [sam]
KOMENTAR ANDA