Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menegaskan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakukan sejumlah penyelewengan dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil telaah yang dilakukan BAKN terhadap hasil audit investigatif Hambalang tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Mallarangeng telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun kepada Menteri Keuangan.
Pelanggaran oleh Andi Mallarangeng ini, sebagaimana tertulis dalam laporan hasil telaah BAKN yang diserahkan kepada Pimpinan DPR Rabu siang (14/11), dilakukan secara bersama-sama dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dan Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang.
Pelanggaran lain yang dilakukan Menteri Andi Mallarangeng adalah dalam pemilihan rekanan proyek. Selain nama Wafid Muharam dan WiM (Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora), J (anggota Panitia Pengadaan Kemenpora), BaS (Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora), RW (Staf Biro Perencanaan Kemenpora), dan MA (Komisaris PT MSG), pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek juga melibatkan nama-nama lainnya, yakni AW (Marketing Manager PT MSG), HaH (Staf PT YK), AS (Direktur PT CCM), Mul (Manajer Pemasaran PT CCM), AG (Staf PT CCM), RH (Staf PT CCM), RMS (Staf PT CCM), YS (Staf PT CCM), MG (Staf PT CCM), TS (Staf PT AK), serta AT dan KS (Staf PT AK).
Menurut BAKN DPR RI, bahwa setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek P3SON Hambalang dimulai kembali setelah Wafid Muharam dan Tim Asistensi mempresentasikan rencana pembangunan proyek Hambalang di Cilangkap di rumah kediaman Andi Mallarangeng atas permintaan Andi Mallarangeng.
"Atas petunjuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng) PPPON selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. Dalam KAK yang baru masukan AAM adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dan lain-lainnya," tulis laporan hasil BAKN.
Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang terjadi, BAKN menaksir telah terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243.663.748.370,00.
"Ini merupakan pelanggaran Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara," demikian hasil telaah BAKN. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA