Mukhammad Misbakhun tak mau berkomentar soal adanya laporan dugaan yang menjerat suap dua hakim agung yang menyidang Mukhamad Misbakhun dalam Peninjauan Kembali (PK). Kedua hakim itu menyidang Misbakhun dalam kasus Letter of Credit (LC) PT Selalang Prima Internationadi Bank Century.
"No comment," singkat politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Rakyat Merdeka Online dalam pesan singkatnya, petang ini (Rabu, 14/11).
Sebelumnya, dikabarkan seorang Warga Negara Indonesia yang tinggal di Puri Cinere, Depok, Sofyan Arsyad melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Nopember 2012 dengan nomor urut pengaduan 2012 11 00065. Ini dilakukan karena ada dugaan suap terkait putusan Mahkamah Agung dengan nomor PK 47.PID.SUS/2012 yang membatalkan putusan Kasasi sebelumnya.
Ada dua dari tiga hakim agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Mukhammad Misbakhun yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Agung berinisial ZU dan MK dilaporkan atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan kepada Misbakhun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri membenarkan telah menerima laporan dugaan suap dua hakim agung yang menyidang Mukhamad Misbakhun dalam Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada Wartawan di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/11).
Untuk sementara, sambung Johan, laporan tersebut sedang ditelaah oleh tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Sekarang kita (KPK) sedang menelaah laporan itu dengan validasi apakah didukung informasi dan keterangan atau bukti-bukti yang akurat," ujar Johan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA