
Begitu dinilai Pakar Hukum Tata Negara, Margarito dalam diskusi yang berlangsung di Gedung DPD Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Rabu, 14/11).
"Grasi (kepada Ola) bukan prerogatif. Yang namanya prerogatif itu tidak dibagi kewenangan dengan yang lain," jelas Margarito.
Hak prerogatif itu harus memutuskan secara pribadi, tanpa melibatkan lembaga atau pihak lain dan harus dipikul tanggung jawab pribadi, serta memutuskan secara pribadi.
Margarito mengingatkan, dalam pemberian grasi pada Olla kemarin, Presiden SBY harus meminta pertimbangan kepada MA. Oleh sebab itu, jika fakta yang diberikan tidak sesuai, maka presiden harus tanggung jawab.
"Kalau Presiden memperoleh saran dari mana-mana dan saran itu tidak sesuai dengan fakta. Fakta itu tidak cermat, konsekuensi itu harus tanggung jawab," tutupnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA