post image
KOMENTAR
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tak memiliki hak prerogatif ketika memberikan grasi kepada terpidana mati bandit narkoba, Meirika Franola (Olla). Sebab, sebelum memberikan keputusan Presiden SBY harus meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA).

Begitu dinilai Pakar Hukum Tata Negara, Margarito dalam diskusi yang berlangsung di Gedung DPD Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Rabu, 14/11).

"Grasi (kepada Ola) bukan prerogatif. Yang namanya prerogatif itu tidak dibagi kewenangan dengan yang lain," jelas Margarito.

Hak prerogatif itu harus memutuskan secara pribadi, tanpa melibatkan lembaga atau pihak lain dan harus dipikul tanggung jawab pribadi, serta memutuskan secara pribadi.

Margarito mengingatkan, dalam pemberian grasi pada Olla kemarin, Presiden SBY harus meminta pertimbangan kepada MA. Oleh sebab itu, jika fakta yang diberikan tidak sesuai, maka presiden harus tanggung jawab.

"Kalau Presiden memperoleh saran dari mana-mana dan saran itu tidak sesuai dengan fakta. Fakta itu tidak cermat, konsekuensi itu harus tanggung jawab," tutupnya. [rmol/hta]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa