Pembubaran BP Migas oleh keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan pintu masuk gerakan rakyat untuk segera mendorong pengambilalihan perusahaan tambang migas yang dikuasai asing.
Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra, mengingatkan, keputusan nomor 36/PUU-X/2012 adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Namun, ada ketakutan lain.
"Tapi, yang namanya mafia pasti memiliki seribu cara untuk terus mempertahankan usaha mereka agar dapat melakukan eksploitasi terhadap kekayaan alam Indonesia," katanya dalam rilis kepada wartawan (Rabu, 14/11).
Dia mencurigai kewenangan sementara untuk mengelola plan of development (POD), work program and budget (WP&B), approval for expenditure (AFE), persetujuan tender dan ekspor, oleh unit sementara dan langsung dipimpin Kementerian ESDM sesuai amanah MK. BP Migas pun sudah menandatangani 353 kontrak kerjasama dan ekspor migas dan lainnya.
"Itu dulu yang harus diamankan dan tidak boleh dilanjutkan proses kesepakatannya," jelas dia.
Lamen menegaskan, Kementerian ESDM sudah tak layak lagi mendapat kepercayaan masyarakat. Dari kementerian itulah lahir berbagai macam kebijakan pro perusahaan asing, Karena itu, menurut dia, seluruh elemen gerakan yang ada hari ini harus segera melakukan konsolidasi demi menasionalisasi seluruh aset-aset tambang migas yang dikuasai asing.
"Jangan biarkan mafia migas tersebut terus mengeruk keuntungan Rp 1 triliun per hari pendapatan negara yang dihasilkan dari regulator kegiatan hulu migas," tandas dia. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA