Untuk mengatasi pekerjaan BP Migas yang tertunda oleh karena pembubarannya, diperlukan pembentukan badan baru.
Begitu dikatakan anggota komisi VII DPR, Dewi Aryani kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (14/11).
Tapi, menurut Dewi, pembentukan badan pengganti BP Migas itu harus dibahas secara serius, komperehensif serta terbuka. Ya, tentu saja untuk menghindari hal-hal buruk yang terjadi kemudÍan.
"Jangan sampai BP Migas hanya soal ganti baju saja, tapi lebih penting kepada bagaimana tata kelola migas ke depan dapat di laksanakan benar-benar sesuai dengan isi UUD 45 kita, tidak bisa melihat masalah hanya secara parsial saja," kata Dewi.
Selain itu, pembentukan badan tersebut harus juga disosialisasikan kepada para investor dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Itu agar mereka juga memiliki keyakinan soal kepastian hukum.
"termasuk implikasim legalitas semua proyek termasuk cost recovery yang harus di bayar pemerintah kpd KKKS bagaimana statusnya," demikian politikus PDI P ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA