Setelah dibubarkan Mahkamah Konstitusi karena melanggar UUD 45, rekening milik Badan Penyelenggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) perlu segera diblokir. Hal yang sama juga perlu dilakukan terhadap rekening milik pimpinan BP Migas.
Begitu disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (14/11). Adhie merupakan salah seorang pemohon sekaligus Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU No 22/2001 tentang Migas ke MK.
"BP Migas mengelola uang puluhan bahkan ratusan miliar dolar. Ada beberapa yang diantaranya tidak tercatat, misalnya fee sekitar 1-2 persen dari setiap kontrak karya yang saat berjumlah 353. Fee ini tidak masuk negara, tapi merupakan bagian dari operasional BP Migas," tuturnya.
Untuk mengamankan aset yang ada, lanjut Adhie, kalau perlu dilakukan cekal terhadap pimpinan dan penanggungjawab di BP Migas untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Ia menambahkan, blokir dan pemeriksaan harus dilakukan sampai ada kejelasan berapa sebenarnya aset yang dimiliki BP Migas.
"Kami (penggugat UU No 22/2001 tentang Migas) sedang berpikir untuk mengajukan conservatoire kepada pengadilan untuk menyita semua aset BP Migas baik yang ada di Jakarta maupun di daerah-daerah," tandas Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA