Seribuan buruh Jawa Barat dari K-SPSI, SPN, Gaspermindo, FPMI 98, Gobsi dan SBSI 1992 yang tergabung dalam Front Nasional melakukan aksi unjuk rasa mengkritisi UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di depan Gedung Sate Bandung, Rabu (14/11).
"Kami menolak UU BPJS dan SJSN karena mulai 2014 buruh wajib bayar iuran bila tingin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, padahal sebelumnya ditanggung oleh perusahaan," kata Agus Salide, Ketua KSPSI Jawa Barat.
Menurut Agus, permasalahan UU BPJS dan UU SJSN bukan semata permasalahan pekerja buruh melainkan permasalahan seluruh rakyat Indonesia karena pemerintah telah melahirkan produk UU yang diskriminatif yang bertentangan UU 1945.
Agus mendesak Pemprov Jabar untuk menyampaikan aspirasi buruh Jabar agar UU tentang BPJS ditunda pemberlakuannya.
Sementara itu Adjat Sudradjat dari SPN menyebutkan, upah buruh masih rendah sehingga pembebanan iuran oleh buruh sangat memberatkan.
Undang Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pekerja dan buruh harus membayar iuran sementara masyarakat pekerja/ buruh yang tidak mampu iurannya ditanggung oleh negara.
"Kami mengkritisi karena adanya diskriminasi dari UU itu," katanya.
Sementara itu aksi buruh Jabar itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Massa yang datang dengan sepeda motor langsung memblokir Jalan Diponegoro tepat di depan Gedung Sate yang merupakan kantor Gubernur dan DPRD Jawa Barat.
Aksi itu mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung yang berjaga-jaga di depan gerbang kantor Gubernur Jabar itu.
Sejumlah pimpinan serikat pekerja diterima oleh anggota DPRD Jawa Barat di salah satu ruangan gedung wakil rakyat itu. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA