Kemunculan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) sebagai peserta pemilu 2014 diikuti persoalan hukum yang berbelit-belit
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/ 3929/XI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 13 November 2012, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Yang melaporkan ke Polda Metro Jaya adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Alexander Mesakh. Yenny dan Imron dilaporkannya atas dugaan pemalsuan surat dengan mengatasnamakan PPIB, masih terkait dengan merger kedua partai itu.
Alexander lewat pengacaranya Roder Nababan menyebut Yenny dan Imron telah menandatangi surat PIB Nomor 64/7/Surat-Partai Pib/DPN/2012 tanggal 16 Juli 2012. Surat tersebut mengenai permohonan perubahan AD/ART, lambang, nama partai dan susunan kepengurusan yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).
Sebelumnya, Roder Nababan sempat menuntut Kementerian Hukum dan HAM membatalkan permohonan pendaftaran pergantian nama, kepengurusan, lambang, dan tanda gambar yang diajukan Ketua Umum PPIB Kartini Syahrir bersama Yenny Wahid.
Atas laporan itu Sekretaris Jenderal PKBIB, Imron Rosyadi Hamid, menyampaikan kepada wartawan beberapa sanggahan. Pertama, bahwa legal standing pelapor tidak memiliki kualitas yang mencukupi. Kemudian, pasca Kongres PPIB (12 Juli 2012), semua yang memegang portofolio dan kewenangan administrasi sudah dinyatakan demisioner.
"Bahwa tuduhan pemalsuan yang diarahkan ke Mbak Yeni Wahid harus bisa dilogikakan secara sederhana, apa yang dipalsukan dan siapa yang memalsu? Jika tidak, pihak pelapor bisa dianggap mencemarkan nama baik," kata dia.
Dia meminta seluruh jajaran PKBIB tetap tenang dan bekerja serius untuk mensukseskan proses verifikasi dan tidak terpengaruh dan terganggu dengan manuver yang dilakukan Alex Messakh yang tidak sehat dan di luar logika hukum serta diduga dimainkan pihak luar untuk menganggu PKBIB.
"Kita sedang mempertimbangkan membuat langkah hukum berkait tuduhan pemalsuan. Tuduhan pemalsuan ini sangat serius dan keji dan merugikan nama baik kami," ujarnya.
Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2014. SK Kemenkumham tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang, Logo, Tanda Gambar dan susunan kepengurusan PKBIB itu keluar pada tanggal 2 Agustus 2012. Dalam SK itu juga disebutkan bahwa Ketua Umum PKBIB adalah Yenny Wahid.
Sebelum menjadi PKBIB, partai ini bernama Partai Indonesia Baru (PIB). Namun dalam kongres disepakati berganti nama menjadi PKBIB. Logo partai pun diganti. Nama dan logo PKBIB pun merupakan gabungan dari logo PPIB dengan PKBN (Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara).
Pada kongres tersebut Yenny Wahid yang merupakan putri almarhum mantan Presiden Abdurrahman Wahid secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum PKBIB periode 2012-2017. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA