post image
KOMENTAR
Dalam lebih satu pekan ini dua orang Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia mengalami kasus memilukan sebagai korban tindak perkosaan.

Seorang merupakan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang diperkosa majikannya di Seremban, Negeri Sembilan pada Senin, (5/11) dan seorang lagi adalah TKI pekerja kedai makanan dengan pemerkosaan brutal tiga aparat polisi Malaysia di kantor polisi Bukit Mertajam, Pulau Penang pada Jumat (9/11) lalu.

"Hal itu belum meliputi sejumlah penderitaan lain yang dirasakan TKI selama berada di negara itu, sehingga membuat Malaysia sudah seperti zona bahaya bagi TKI," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang antara lain membidangi pengawasan TKI di luar negeri, Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Rabu (14/11).

Menurutnya, asumsi menempatkan Malaysia sebagai zona bahaya tidak berlebihan. Mengingat sudah banyak TKI yang sengaja dirusak dan dibuat tak berdaya kehormatannya, baik oleh aparat resmi ataupun pihak tertentu.

Dengan kondisi tersebut, Irgan meyakini keberadaan TKI di Malaysia tak akan pernah merasa aman apalagi bermartabat secara ekonomi, termasuk akibat ketiadaan penghormatan HAM di sana.

"Selama karakter petugas hukum, pengguna, dan jaringan perekrutnya di Malaysia bermental buruk dan terus mengorbankan TKI, jelas tak ada peluang untuk TKI mendapatkan keleluasaan serta penghormatan,” cetus Irgan.

Ia mengatakan, pemerintah harus memahami kenyataan nasib TKI di Malaysia yang semakin tak memperoleh perlakukan baik, karenanya memerlukan antisipasi pemerintah di antaranya memulangkan seluruh TKI utamanya yang bekerja di rumah tangga dan perusahaan perkebunan.

”Memulangkan TKI adalah upaya terhormat dibanding membiarkan mereka selamanya menjadi target pelecehan, pembunuhan, pengepungan, dan pemenjaraan,” tegas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Selanjutnya, tambah Irgan, Indonesia tak perlu lagi menempatkan TKI sektor PLRT maupun untuk bekerja di perkebunan ke Malaysia, dan diharapkan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dengan memperkuat aspek perekonomian daerah.

”Sedangkan untuk para TKI profesional atau di tingkat semiterampil dan terampil yang bekerja di pabrik-pabrik, kan tidak adalah masalah untuk tetap dipertahankan. Sebab, para TKI jenis ini sudah bisa melindungi dirinya sendiri meski tanpa campur tangan perlindungan negara,” jelasnya. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa