Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan BP Migas sudah final dan harus dihormati oleh semua pihak.
Begitu disampaikan anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (14/11).
Kendati begitu, jika merujuk kepada pasal 33 UUD 45 bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, menurut Dewi, masalahnya bukan pada pembubaran BP Migas itu.
"Tapi bagaimana pemerintah secara serius membenahi tata kelola energi, terutama sektor migas," kata dia.
Selama ini, lanjut Politikus PDI P ini, rendahnya angka pencapaian lifting tidak semata-mata hanya karena kesalahan BP Migas. Tapi, lebih kepada kurang cermatnya pemerintah melihat secara bijak bahwa ketersediaan energi fosil memang dari tahun ke tahun akan berkurang.
"Pengembangan sumber daya energi yang renewable (energi baru terbarukan) justru terbengkalai. Ini titik masalahnya," demikian Dewi. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA