Dubes Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, memastikan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga polisi Diraja Malaysia terhadap seorang TKW asal Indonesia akan dituntaskan secara hukum yang berlaku di negaranya.
Menurut dia, tiga oknum tersebut saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian Malaysia untuk keperluan investigasi lebih lanjut. Investigasi tersebut akan dijadikan landasan untuk proses pengadilan.
Hal itu diutarakan Dubes saat menerima kunjungan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang ingin mendapat penjelasan lengkap dari Dubes, di Jakarta, kemarin malam.
Dubes Malaysia menegaskan bahwa tindakan biadab yang dilakukan aparatnya itu tidak akan bisa ditoleransi. Karena itu, pemerintah Malaysia sangat serius untuk mengusut kasus ini.
"Jika pengadilan membuktikan ketiga oknum ini bersalah, maka ketiganya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh P. Daulay, mengungkap keterangan Dubes Malaysia, dalam rilis yang dikirimkan ke wartawan, Rabu (14/11).
Menurut Dubes Malaysia, pelaku pemerkosaan jelas melanggar Penal Code 376 dengan hukuman 6 sampai 20 tahun penjara ditambah dengan hukuman cambuk. Pemerintah Malaysia akan memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara adil dan transparan.
"Menurut Dubes, tindakan seperti ini tidak hanya menyakiti hati warga Indonesia, tetapi juga hati rakyat Malaysia," lanjut Saleh. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA