post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Migas tahun 2001 yang konkretnya berupa pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena pasal yang mengatur badan itu dihapuskan oleh MK.

Sebagian kalangan berpendapat, meski dibubarkan namun kegiatan operasional dan produksi migas harus terus bergulir. Oleh karena itu tim BP Migas bisa langsung ditarik ke Kementerian ESDM yang diatur oleh Peraturan Pengganti UU agar proses pengawasan terhadap kontraktor migas tidak berhenti.

BP Migas dibentuk pemerintah pada 16 Juli 2002 yang bertugas sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.

Kepala BP Migas, R Priyono, berencana bertemu dengan perusahaan migas yang menjalin kerja sama dengan BP Migas. Menurut dia, putusan MK itu bisa berdampak terhadap 353 kontrak kerja yang sudah dibuat BP Migas dengan sejumlah peru­sa­haan.

Priyono mengatakan pembatalan kontrak itu bisa menyebabkan kerugian negara sampai 70 miliar dolkar AS. Ia mengklaim BP Migas adalah pelaksana UU Migas yang dibikin pemerintah dan DPR. Badan ini pun, sebut dia, merupakan produk reformasi.

Namun, pakar ekonomi Sri Edi Swasono, justru berterimakasih kepada MK. Dengan keputusan MK yang membubarkan BP Migas, maka seluruh kontrak kerjasama dengan BP Migas menjadi inkonstitusional.

"Sejumlah 353 kontrak migas yang telah ditandatangani dinyatakan ilegal. Kami serukan rakyat untuk dan atas nama bangsa dan negara Indonesia untuk menduduki, menyegel dan mengambilalih seluruh perusahaan migas yang dikuasai nekolim," ujar dia lewat seruan yang disampaikan lewat pesan blackberry.

Seruan yang senada juga dilontarkan Koordinator Petisi 28, Haris Rusly, kepada seluruh gerakan pemuda dan mahasiswa menyikapi keputusan final MK itu.
 
"Saatnya rakyat bersatu, bertindak mendakwa, menghakimi dan menghukum langsung pengkhianat bangsa dan negara," tegas dia. [rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa