Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review UU Migas No. 22/2001, yang menyatakan pembubaran BP Migas, merupakan langkah strategis untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas migas dan pelaksanaan amanat konstitusi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.
"Pertama, pemerintah membatalkan semua kontrak migas yang ditandatangani oleh BP Migas. Karena perjanjian tersebut inkonstitusional atau ilegal," ujar Ketua Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (14/11).
Kedua, lanjut Dani, negara harus mengambil alih blok-blok migas yang dikuasai oleh pihak nekolim hasil perjanjian di bawah BP Migas. Kontrak-kontrak tersebut kemudian dijalankan oleh Pertamina dan atau perusahaan migas milik negara lainnya yang dibentuk pemerintah sebagai pelaksana kegiatan pemanfaatan sumber daya migas di sektor hulu sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Ketiga, menata ulang pengelolaan Migas melalui pembuatan UU Migas yang baru untuk memastikan kedaulatan rakyat atas SDA untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945.
"Hal ini harus tercermin dari peningkatan sumbangan penerimaan migas dalam APBN," imbuh dia.
Tindak lanjut berikutnya, masih kata Dani, membersihkan Istana, DPR, Pertamina dan ESDM dari mafia migas yang menjadi pengkhianat bangsa.
"Terakhir, laksanakan sistem ekonomi kerakyatan secara konsekuen di semua bidang dan sektor dalam kegiatan ekonomi nasional," demikian Dani. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA