post image
KOMENTAR
Tiga polisi diraja Malaysia pelaku pemerkosaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) masih ditahan.

Demikian disampaikan Menlu Martynatalegawa saat ditemui di Hotel Ritz Charlton Hotel, Pacific Place, Jakarta (Selasa, 13/11).

"Masalah ini terus ditekuni. Hari ini juga ada statement dari pihak polisi Malaysia yang intinya menyatakan pada 16 November ini berkas ketiganya sudah bisa diajukan dan bisa didakwa secara langsung dan formal di pengadilan," kata Marty.

Hukuman maksimum yang mengancam ketiganya adalah 20 tahun penjara dan hukuman ibat. [rmol/hta]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa