
Demikian disampaikan Menlu Martynatalegawa saat ditemui di Hotel Ritz Charlton Hotel, Pacific Place, Jakarta (Selasa, 13/11).
"Masalah ini terus ditekuni. Hari ini juga ada statement dari pihak polisi Malaysia yang intinya menyatakan pada 16 November ini berkas ketiganya sudah bisa diajukan dan bisa didakwa secara langsung dan formal di pengadilan," kata Marty.
Hukuman maksimum yang mengancam ketiganya adalah 20 tahun penjara dan hukuman ibat. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA