
Demikian disampaikan kuasa hukum mahasiswa, Hendra Supriatna saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, malam ini (Selasa, 13/11).
"Pelanggaran hukum yang dilakukan polisi adalah dalam bentuk kekerasan kepada Jundi Fajrin dan penembakan kepada Feri Irawan," ujar Hendra yang merupakan aktivis PBHI ini.
Hingga saat ini, polisi belum terbuka dan menjelaskan apakah sudah dilakukan penyelidikan terhadap polisi pelanggar hukum itu.
"Ini kan tidak fair. Kasus hukum mahasiswa diproses, tapi kasus hukum polisi tidak jelas. Ini berat sebelah," tegas Hendra. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA