post image
KOMENTAR
Selain meminta penghentian proses hukum terhadap 11 mahasiswa Unpam, Polda Metro Jaya juga didesak mengusut tuntas pelanggaran hukum yang yang dilakukan polisi saat menangani unjuk rasa di Kampus Unpam, 18 Oktober lalu.

Demikian disampaikan kuasa hukum mahasiswa, Hendra Supriatna saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, malam ini (Selasa, 13/11).

"Pelanggaran hukum yang dilakukan polisi adalah dalam bentuk kekerasan kepada Jundi Fajrin dan penembakan kepada Feri Irawan," ujar Hendra yang merupakan aktivis PBHI ini.

Hingga saat ini, polisi belum terbuka dan menjelaskan apakah sudah dilakukan penyelidikan terhadap polisi pelanggar hukum itu.

"Ini kan tidak fair. Kasus hukum mahasiswa diproses, tapi kasus hukum polisi tidak jelas. Ini berat sebelah," tegas Hendra. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa