Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menerima putusan Mahkamah Konstitusi sekalipun gugatan atas UU 22/2001 tentang Migas hanya dikabulkan sebagian. Din merupakan salah satu penggugat UU tersebut.
"Apapun keputusannya baik diterima, ditolak, diterima sebagian atau seluruhnya kami menerima dengan baik karena ini bagian dari sikap taat berkonstitusi," kata Din yang ditemui beberapa saat ditemui usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Din mengimbau keputusan MK yang salah satunya membubarkan BP Migas ini segera direspon oleh pemerintah dan DPR.
"Muhammadiyah dan segenap orang dan pemohon akan terus melakukan kajian, pengawalan termasuk memberikan sumbangan pemikiran untuk pemerintah dan DPR. Tapi untuk diketahui, bahwa perjuangan untuk menegakkan konstitusi ini kami sebut jihad dan akan segera kami tindak lanjuti dengan melakukan gugatan ke pihak-pihak lain yang kami yakini merugikan rakyat," paparnya.
Din membantah gugatan PP Muhammadiyah atas UU Migas ini bukan untuk kepentingan pihak manapun melainkan untuk kepentingan rakyat.
Perlu kami tegaskan permohonan Muhammadiyah tidak terkait kepentingan badan tertentu, tapi lebih pada kenyataan bahwa UU Migas itu kami rasakan merugikan rakyat. Seharusnya Indonesia bisa lebih kuat dari sekarang kalau saja sumber daya alam kita bisa dikelola dengan baik," tandasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA