Keputusan Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
Begitu disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menanggapi keputusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi mengenai kedudukan BP MIgas pada UU 22/2001 tentang Migas. Din merupakan salah satu penggugat UU tersebut.
"Kita cukup puas dengan dinyatakannya BP Migas inkonstitusional. UU Migas ini merugikan rakyat," ujar Din, saat ditemui usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Menurut Din, selama ini, dengan adanya pasal tersebut dalam UU Migas, malah memberikan kerugian bagi rakyat Indonesia.
"Kita harap dengan adanya putusan ini, sumber daya migas kita dapat dikelola dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya, UU Migas ini didugat ke MK oleh PP Muhammadiyah, lembaga keagamaan dan beberapa aktifis atau ahli seperti KH Hasyim Muzadi, Dr. Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang. Bertindak sebagai kuasa hukum seperti Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin dan saksi ahli diantaranya Dr Rizal Ramli, dan Dr Kurtubi. Gugatan dilayangkan karena mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA