
Dalam sidang putusan yang dilaksanakan hari ini (Selasa, 13/11), MK menilai BP Migas tidak efisien dan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
"Keberadaan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah," kata Mahfud MD membacakan putus MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Untuk mengisi kekosongan hukum sementara, MK dalam keputusannya merekomendasikan kewenangan BP Migas dijalankan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri BUMN.
Judicial review terhadap UU 2/2001 diajukan sejumlah lembaga keagamaan seperti PP Muhammadiyah dan beberapa aktifis atau ahli seperti Dr. Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, dan M. Hatta Taliwang. Bertindak sebagai kuasa hukum seperti Dr. Syaiful Bakhri, Umar Husin dan saksi ahli antara lain Dr Rizal Ramli dan Dr Kurtubi.
Gugatan dilayangkan karena mereka menilai UU Migas pro pada kepentingan asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA