Mahkamah Konstitus (MK) mengabulkan uji materi mengenai kedudukan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) pada UU 22/2001 tentang Migas. Menurut salah satu penggugat UU tersebut, Adhie Massardi, putusan MK ini merupakan satu langkah untuk bangsa Indonesia mengembalikan kedaulatan.
"Tentu saja ini diharapkan menjadi motor gerakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan sepenuhnya oleh bangsa sendiri," kata Adhie kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 13/11).
Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih ini, keputusan pembubaran BP Migas juga menjadi tata syarat untuk menasionalisasi pertambangan karena kontrak karya tambang yang merugikan negara saat ini bermula dari keberadaan BP Migas.
"Dengan dibubarkannya BP Migas maka pijakan hukum kontrak karya bisa ditinjau kembali," imbuhnya.
Masalah lain yang perlu disorot dari keputusan MK itu, menurut Adhie, adalah kesiapan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mengganti peran BP Migas. Dia melihat, kementerian ESDM tidak siap melaksanakan putusan MK itu.
"Kalau tidak siap segera ngomong, kita bantu karena kita tidak hanya menggugat tapi telah menyiapkan solusi-solusinya," tukas Jurubicara Presdien Abdurrahman Wahid ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA