Kecurangan dan tindak pidana benar-benar nyata dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya terkait aturan kuota 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai.
Partai Bulan Bintang (PBB) misalnya dinyatakan lolos verifikasi padahal partai yang didirikan Yusril Ihza Mahendra ini tidak memenuhi syarat 30 persen wanita dalam kepengurusan.
"Inilah bukti nyata kecurangan KPU," kata dosen ilmu politik FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Teguh Santosa, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Selasa (13/11).
Wakil Ketua Umum PBB Sahar L Hasan, misalnya, mengakui bahwa partainya dianggap KPU belum memenuhi syarat kuota jumlah pengurus wanita. Dalam verifikasi partai itu menyerahkan SK pengangkatan pengurus lama yang di dalamnya masih tercantum beberapa nama yang sudah tidak menjabat maupun telah pindah ke partai lain. Atas kejadian ini mereka akan mengganti SK tersebut dan perbaharui. Kader yang sudah keluar dan masih ada di SK akan diganti dengan pengurus yang baru.
Apa yang terjadi ini, menurut Teguh, menunjukkan ketidakprofesionalan KPU. Perbaikan, menurutnya, hanya bisa dilakukan bilamana pengurus perempuan yang hadir saat verifikasi kurang dari 30 persen. Bukan jumlah ril dalam pengurus seperti tercantum dalam SK.
Kasus yang sama terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Sebagian besar partai politik di sana diberitakan gagal verifikasi faktual. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA