post image
KOMENTAR
Tebukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bincen, Kepala SMA Negeri 3 Kabupaten Humbang Hasudutan divonis kurungan penjara selama 1,5 tahun. Binsen didakwa atas korupsi dana senilai Rp 158 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Heri Situmorang

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ahmad Guntur, Binsen juga mewajibkan membayar denda Rp 50 Juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Menurut Guntur, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 158.674.910. Apabila Binsen tidak sanggup membayar ganti rugi tersebut, maka seluruh harta benda miliknya akan disita.

Bahkan, kata mejelis hakim, jika terdakwa belum juga sanggup melunasi kerugian negara tersebut, maka diganti dengan hukuman empat bulan kurungan.

Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 2011, saat Binsen menjadi Kepala SMP Negeri Parlilitan, Humbang Hasudutan. Binsen menerima alokasi dana BOS dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 300 juta untuk Tahun Anggaran 2008-2010. [hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa