Petugas Satpol PP Kota Tangerang mengamankan sepuluh warga yang menyandera beko yang digunakan untuk menggusur ratusan rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang, Senin (12/11).
Pemkot Tangerang menganggap rumah di atas lahan Dinas Pengairan dan Kehakiman itu liar.
"Warga ada yang naik ke atas beko menyandera dan menganggu kerja petugas yang akan menghancurkan rumah. Oleh karena itu kita amankan," jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Ketertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Senin (12/11).
Pihaknya, kata dia, terpaksa mengamankan mereka karena menghalangi petugas yang akan masuk ke dalam rumah untuk mengeluarkan semua barang milik warga.
"Kita bukannya keras tetapi semuanya sesuai aturan. Sebab, kita sudah sosialisasikan semua ini kepada mereka," tegasnya.
Perlu diketahui, ratusan rumah yang berlokasi di dekat kawasan Pendidikan Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, digusur karena berdiri di atas lahan Dina Pengairan dan Kehakiman. Sebelum dilakukan penertiban, Pemkot Tangerang sudah melakukan sosialisasi dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada penghuni rumah sejak satu bulan lalu agar mengosongkan lahan.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA