Pemerintah tengah merancang gambaran koperasi nasional yang lebih baik di masa mendatang, seiring telah disahkannya UU Perkoperasian yang baru.
Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, sebelum memberikan kuliah umum di Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah.
"Presiden baru saja meneken UU 17/2012 tentang Perkoperasian. UNS ini yang pertama kali mensosialisasikan UU Koperasi ini. Saya hargai sekali," ucap Syarif, Senin siang (12/11).
Dia jelaskan, latarbelakang UU itu, pertama-tama demi memberikan akses lebih besar kepada koperasi, agar lebih kuat di bidang finansial sehingga mandiri dan independen untuk mensejahterakan anggotanya.
"Kami ingin berikan proteksi lebih kuat kepada anggota koperasi. Kami ingin juga profesionalisme dalam pengelolaan koperasi," tegasnya.
Syarif menginginkan koperasi betul berkembang dan sejajar dengan entitas pelaku bisnis lainnya.
Dia tegaskan kembali, semua cita-cita di atas memerlukan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. Karena itulah UU Perkoperasian yang baru itu diperlukan.
UU Perkoperasian berisi substansi penguatan sistem modal koperasi, yang memperkuat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.
Selain itu, UU Perkoperasian memerintahkan untuk dibentuk sebuah Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) dan Lembaga Pengawasan Koperasi.
Menteri Syarif mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas fakta bahwa mayoritas korban penipuan koperasi berkedok investasi adalah masyarakat kelas bawah. Dia menyebutkan salah satu kasus yang fenomenal adalah penipuan oleh Koperasi Langit Biru.
"Kami empati terhadap masyarakat yang jadi korban dan ini, khususnya, masyarakat kelas bawah," ujar dia.
UU Perkoperasian mengamanatkan agar Lembaga Pengawasan Koperasi itu terbentuk dua tahun setelah UU disahkan DPR (Oktober 2012).
"Jangan ada lagi kasus Koperasi Langit Biru, yang saya dengar kini masih bermunculan," tegasnya lagi.
Bahkan, dalam UU itu, Kementerian Koperasi dan UKM berwenang melibatkan Akuntan Publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA