
Dalam aksi unjuk rasa yang dijaga ketat puluhan personel Kepolisian Resor Cilacap dan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah ini, pekerja juga menuntut upah mereka disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK) Cilacap dan tidak disamakan dengan UMK pekerja pabrik.
Selain itu, pekerja dari Divisi Boiler (pemasangan alat turbin) meminta uang tunjangan bekerja di ketinggian karena risiko pekerjaan yang berbahaya.
"Kami juga meminta agar pekerja yang masuk dalam lima hari kerja dan pada hari Minggu masuk kerja berarti dihitung lembur," kata salah seorang pekerja, Arif disela-sela aksi demonstrasi, Senin (12/11).
Menurut dia, selama ini pekerja yang dalam satu minggu masuk kerja kurang dari lima hari, jika di hari Minggu masuk kerja, dihitung sebagai hari biasa bukannya lembur.
Informasi dari sejumlah pekerja dan petugas keamanan PLTU Unit II Jateng, sebelum personel Polres Cilacap datang, massa sempat melakukan aksi perusakan empat bangunan mess pekerja China di dalam lokasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan pekerja yang dijembatani Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cilacap Uong Suparno melakukan pertemuan tertutup dengan perwakilan manajemen PT CNTIC (konsorsium asal China yang mengerjakan pembangunan PLTU). Sementara itu, aktivitas proyek pembangunan PLTU Unit II Jateng lumpuh total, sedangkan pekerja yang berunjuk rasa duduk-duduk di sekitar lokasi proyek. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA