Polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait bentrokan antarkampung di Lampung Tengah. Tiga orang itu diduga melakukan pengrusakan terhadap rumah penduduk di Kampung Kusuma Dadi Kecamatan Bekri.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta (Senin,12/11).
"Tiga orang sudah jadi tersangka. Dia ini melakukan tindakan anarkis, khususnya terhadap Kampung Kusuma Dadi," ungkap Boy.
Menurut Boy, kemungkinan akan ada tersangka lain dari peristiwa kerusuhan dua desa di Lampung Tengah tersebut. "Sementara ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Bentrok terjadi antara warga Kampung Kusuma Dadi Kecamatan Bekri dengan warga Kampung Buyut Kecamatan Gunung Sugi, Lampung Tengah pada Kamis (8/11).
Berawal, pada pagi hari diduga pelaku pencurian sapi, Khairil dibakar di TKP oleh masyarakat Kampung Kusumadadi. Pelaku pencurian berasal dari Kampung Buyut Kecamat Gunung Sugi.
Masyarakat Kampung Buyut tidak terima. Mereka kemudian menyerang Kampung Kusumadadi di Kecamatan Bekri. Akibatnya, sedikitnya lima rumah rusak berat karena dibakar, dan 31 rumah mengalami rusak ringan seperti pecah kaca, atap, dan bagian tembok. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA