
Begitu disampaikan anggota Pansus Revisi UU Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU TKI di LN) Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Senin (12/11).
Menurut Poempida, tindakan tiga oknum polisi Diraja Malaysia jelas-jelas melanggar fungsi dan kewenangan polisi sebagai institusi penegak hukum di sebuah negara. Seharusnya mereka melindungi TKW bukan malah melecehkannya. Pelecehan-pelecehan seperti yang terlihat dari iklan penawaran TKI, baik di Malaysia dan di Singapura. Di Malaysia malah tidak hanya dilecehkan dari masalah iklan saja, tetapi juga diperkosa oleh oknum polisi Malaysia.
"Mutlak bagi penegak hukum di Malaysia untuk segera mengambil langkah konkret terhadap pelaku pemerkosaan berdasarkan hokum yang berlaku," tegasnya.
Poempida mengatakan situasi dan kondisi pada saat ini adalah Darurat Perlindungan TKI/WNI di Luar Negeri. Sebagaimana amanat konstitusi, adalah tanggung jawab Negara, dalam hal ini Pemerintah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia, di mana pun mereka berada.
Apalagi sudah banyak bukti yang dapat dilihat dengan kasat mata bahwa memang terjadi proses degradasi penghormatan kepada para TKI dari masyarakat di negara-negara tujuan yang sudah menjadi berdampak sistemik.
"Proses hukum harus benar-benar dilakukan secara mumpuni, bukan saja hanya pencitraan atau sebagai "pemadam kebakaran". Oleh karena itu pemerintah harus cepat menangani masalah ini dengan tegas," tegas politisi Partai Golkar. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA