
Hal itu ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (9/11).
"Sebelum sampai ke Presiden, saya (Mensesneg) juga melakukan penelitian dengan seksama. Hasilnya, saya memastikan bahwa semua proses sudah dilalui," tegasnya.
Masih kata Sudi, untuk permohonan grasi kasus-kasus tertentu, misalnya pembunuhan berencana, terorisme, narkoba, terpidana WNA, Presiden sering memimpin sendiri rapat yang dihadiri para menteri dan pejabat terkait, sebelum keputusan diambil. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA