post image
KOMENTAR
Sekali lagi ditegaskan, proses pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola sudah melalui proses yang sistemik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (9/11).

"Sebelum sampai ke Presiden, saya (Mensesneg) juga melakukan penelitian dengan seksama. Hasilnya, saya memastikan bahwa semua proses sudah dilalui," tegasnya.

Masih kata Sudi, untuk permohonan grasi kasus-kasus tertentu, misalnya pembunuhan berencana, terorisme, narkoba, terpidana WNA, Presiden sering memimpin sendiri rapat yang dihadiri para menteri dan pejabat terkait, sebelum keputusan diambil. [rmol/hta]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa