
"Semua telah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan menteri terkait. Namun, saya tak boleh menyalahkan MA dan menteri, mereka-mereka yang memberi pertimbangan, karena tanggung jawab ada pada saya," kata Presiden SBY di Bali, Jumat (9/11).
Soal dugaan terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi, SBY pun angkat suara. Ia menegaskan akan meninjau kembali grasi yang pernah ia berikan kepada Ola. Sebelum memutuskan pemberian grasi, SBY mendapatkan informasi bahwa Ola bukan bandar, melainkan kurir. Dengan tertangkapnya NA, bisa menunjukkan bahwa Ola bukanlah kurir.
"Misalnya terbukti benar, dia menyalurkan lagi zat narkotika yang tidak dibenarkan UU (undang-undang), manakala itu terbukti, saya akan tinjau lagi grasi itu demi keadilan," tegas
Sebelumnya, seseorang berinisial NA mengaku anak buah Ola, ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu, membawa narkoba.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA