post image
KOMENTAR
Penipuan dengan modus telepon berhadiah, yang mencatut nama perusahaan terpercaya, kembali marak beberapa waktu belakangan ini. Salah satu perusahaan yang dicatut oknum pelaku adalah PT Taspen (Persero) dengan mengatasnamakan pegawai PT Taspen (Persero).

Laporan korban penipuan yang masuk ke PT Taspen (Persero) berjumlah 13 laporan dengan kerugian mencapai Rp 371.696.530.

Modus operandi penipuan ini dengan cara menelepon korban yang umumnya adalah para pensiunan, dengan iming-iming hadiah uang sejumlah Rp 50 juta atau sejumlah tertentu dari PT Taspen (Persero) yang berasal dari hasil pembagian Laba Pemegang Saham (deviden) atau sisa hasil usaha (SHU) PT Taspen (Persero).

Pelaku dengan cara yang meyakinkan kemudian meminta korban untuk menyebutkan nomor rekeningnya dengan dalih untuk verifikasi kemudian meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang administrasi melalui transfer ATM ke nomor rekening pelaku.

Selama proses transfer berlangsung, pelaku terus memandu korban dengan petunjuk-petunjuk tertentu yang harus diikuti. Setelah berhasil, dana pada rekening korban terkuras habis dan pelaku tiba-tiba tidak bisa dihubungi lagi.

Sekretaris perusahaan PT Taspen (Persero) Sudiyatmoko SS membenarkan bahwa modus operandi penipuan melalui telepon ini masih terus terjadi. Karena itu, Sudiyatmoko perlu menjelaskan kembali bahwa PT Taspen (Persero) tidak pernah memberikan deviden kepada pesertanya, termasuk kepada para penerima pensiun.

"Segala pengurusan terhadap pelayanan PT Taspen (Persero) juga tidak dipungut biaya," tegas Sudiyatmoko dalam keterangan persnya.

PT Taspen (Persero) saat ini memiliki 4,6 juta peserta Program Tabungan Hari Tua  dan 2,3 juta orang Penerima Pensiun.

"Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau agar bersedia membantu mengedukasi orang-orang di sekitarnya agar tidak tergiur oleh telepon dari orang-orang yang mengaku sebagai karyawan PT Taspen (Persero) yang menjanjikan sejumlah dana dengan mentransfer uang administrasi karena itu jelas penipuan," pesan Sudiyatmoko.

Sudiyatmoko menjelaskan bahwa masyarakat yang mendapat iming-iming uang dari oknum yang mengaku pegawai PT Taspen (Persero) agar melakukan konfirmasi atau meminta keterangan melalui humas dengan nomor 021-4241-808. [rmol/hta]
 

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal