Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hasanudin Rahman, mengklaim semua perusahaan dibawah asosiasinya sudah menerapkan semua aturan usaha sesuai dengan Undang-undang yang ada, termasuk masalah upah minimum.
"Kami ini berhubungan dengan pekerja berdasarkan aturan main yang ada termasuk upah minimum regional (UMR). Di Indonesia kan ada UU-nya, ada UU 13/2003 yang kemudian melahirkan Permenakertrans 17/2005 mengenai Komponen Hidup Layak. Semua kan sudah diatur disana," ujar Hasanudin dalam diskusi perpektif Indonesia bertajuk 'Gejolak Hubungan Pengusaha-Buruh' di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/11).
Oleh karena itu, menurut hematnya jika memang upah buruh ingin dinaikkan, pihaknya tak merasa keberatan asalkan dengan aturan yang jelas.
"Kalau memang upah buruh mau dinaikan kita setuju. Asalkan dengan aturan main yang jelas. Dan dilakukan secara tegas," pintanya.
Dia juga tak setuju, jika pernyataannya dinilai hanya mengikuti aturan yang ada, dan disamakan hanya berbicara masalah teori saja. Karena menurutnya, aturan itu bukan teori tapi landasan hukum untuk setiap pengambilan kebijakan usaha atau ekonomi di Indonesia.
"Sebaiknya kita bukan bicara teori. Keadaan di Indonesia kan ada kepastian hukum. Kita tidak bisa menyelesaikan masalah ini dengan kehendak sendiri. Kita ikuti aturan main. Apabila pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan, maka harus ada diskusi. Kita bicarakan sama-sama lah," demikian Hasanudin. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA