
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arif, saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, (Jumat, 9/11).
"Tentunya tidak ada kekeliruan pemberian grasi. Karena Presiden punya hak. Kalau ada bilang keliru, saya tidak ngerti kelirunya apa?" ungkap Basrief menanggapi soal pemberian grasi terhadap terdakwa 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin itu.
Dia menjelaskan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 14, Presiden memiliki hak preogratif untuk memberikan dan menolak grasi.
Selain itu dia menambahkan, pemberian grasi tentunya, sudah dipertimbangkan bersama Mahkamah Agung. Presiden juga sudah mempertimbangkan dari aspek sosiologis dan hubungan internal.
"Saya luruskan tidak ada yang keliru kok. Terus terang kita banyak pertimbangan. Dari sisi Presiden selaku Kepala negara menimbang apek sosioologis hubungan internal dipertimbangkan. Kita melakukan pembahasan. Kesimpulannya seluruh aspek kita bahas. Saat itu diputuskan," pungkasnya.
Basrief memaparkan, apabila memang ada kekeliruan dalam pemberian grasi yang saat ini menjadi kontroversi, sebaiknya lihat hasil penyelidikan BNN.
"Menurut saya sebaiknya lihat hasil penyelidikan BNN kebenarannya gimana kalau memang terbukti seperti itu. BNN kita harapkan segera dapat d diskusikan," tutupnya.
Ola ditangkap saat menyelundupkan 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya pada 27 Februari 2003.
Namun, Presiden Yudhoyono mengampuninya dan memberikan grasi pada 26 September 2011 sehingga hukuman yang harus dijalaninya diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Ola yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang belakangan ditengarai terlibat lagi dan bahkan mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri. Kasus ini tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN). [zul]
Priyo Budi Santoso Ngaku Dapat Kabar Gembira dari Abraham Samad
Jum'at, 09 November 2012 , 14:31:00 WIB
Laporan: Yessy Artada
RMOL. Kabar gembira datang dari Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait perkembangan terbaru penanganan kasus bail out Bank Century.
Kabar gembira dari Abraham Samad itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 9/11).
"Kemarin (Kamis, 8/11) saya komunikasi dengan pimpinan KPK (Abraham Samad). Dan saya gembira mendapat penjelasan Pak Abraham untuk skandal Century ini sudah ada beberapa progres kemajuan," ujar Priyo.
Namun, Ketua Partai Golkar ini mengaku tak banyak tahu soal temuan baru itu, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan Boediono dan Sri Mulyani itu.
"Tapi sejauh mana progres kasus Century ini, saya enggak sempat detail tanya ke Abraham," ungkapnya.
Tapi selaku Pimpinan DPR dan Pimpinan Timwas Century, Priyo mengapresiasi tinggi terhadap gerak cepat KPK. "Mereka sudah sampaikan progresnya, seperti yang mereka sampaikan ke Timwas beberapa waktu lalu," papar dia.
Mengenai apa progres temuan baru itu, Priyo tak mau sesumbar lantaran bukan kewenangan dia. "Apa hasil progresnya saya tidak bisa bilang banyak. Ini kan bukan ranah saya. Kita tunggu saja nanti," tutup Priyo. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA