
Hal itu mengindikasikan kantor Presiden telah disusupi sindikat kejahatan narkoba, yang berupaya memperjuangkan keringanan hukuman.
"Saran saya, Presiden perlu memerintahkan sebuah penyelidikan internal untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam merekomendasikan grasi untuk Ola," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo pada Rakyat Merdeka Online, sesaat tadi (Jumat, 9/11).
Sebenarnya sangat mudah disimpulkan bahwa orang-orang kepercayaan SBY yang merekomendasikan pengampunan hukuman bagi Ola memiliki motif atau kepentingan.
Menurutnya, sebelum dokumen yang memuat rekomendasi pengampunan itu sampai ke meja kerja Presiden untuk ditandatangani SBY, sudah pasti terjadi serangkaian kegiatan dan pertemuan yang melibatkan orang-orang kepercayaan SBY dengan kuasa hukum dan kawan-kawan Ola. Dia pun mencurigai ada lobi-lobi dan saling memberi komitmen di dalamnya.
"Nah, kalau targetnya adalah pengampunan hukuman atau grasi bagi seorang terpidana narkoba, kemungkinan motifnya adalah imbalan uang dalam jumlah sangat besar," imbuh Bamsoet, panggilannya.
"Menurut saya, kekuatan jaringan Ola dan kawan-kawan luar biasa. Karena bisa menembus kantor Presiden. Seorang terpidana narkoba yang ingin mendapatkan akses ke kantor Presiden tentunya harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit," jelas dia.
Kemungkinan itu, diakui politisi Golkar ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi reputasi dan kredibilitas Presiden, tetapi juga berbahaya bagi negara. Kalau para pembantu terdekat Presiden sudah berani berkompromi atau bernegosiasi dengan anggota sindikat kejahatan narkoba, Presiden SBY pun harus waspada karena manajemen kantor Presiden diduga tidak bersih dari tindak pidana kejahatan narkoba.
"Ketika menanggapi kecaman publik atas pengampunan Ola, para pembantu Presiden mengatakan bahwa pengampunan itu diberikan Presiden karena alasan kemanusiaan. Kini, terbukti bahwa alasan pertimbangan kemanusiaan itu hanya dibuat-buat untuk sekadar menjaga reputasi dan kredibilitas presiden. Dalam kasus ini, SBY lengah, dan orang-orang kepercayaannya telah memanfaatkan kelengahan itu," tutupnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mempertimbangkan mencabut grasi terpidana mati bandar narkoba Meirika Franola atau Ola. Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, saat menggelar konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11) lalu, Ola dianggap kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.
Djoko menyatakan, akibat melakukan kesalahan yang sama setelah diberikan pengampunan oleh Presiden beberapa waktu lalu, maka Ola dianggap tidak berhak mendapatkan grasi. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA