Laporan yang diberikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran HAM
berat belum mencukupi untuk dilakukan penyelidikan. Karena belum cukup
lengkap itulah maka laporan tersebut dikembalikan ke Komnas HAM pekan
lalu.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arif, saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta (Jumat,9/11).
"Dari
hasil penelitian Tim Jaksa yang dibentuk ternyata itu belum mencukupi
syarat untuk ditindaklanjuti. Oleh itu berkasnya sudah kita serahkan
kembali ke Komnas HAM untuk dipenuhi," ungkap, Basrief.
Dia
menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali pembentukan
Direktorat Khusus Pelanggaran HAM di Kejaksaan Agung untuk
menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM. "Saya secara pribadi perlu
ya dibuat direktorat karena masalah HAM tak semata-mata masalah lokal,
harus ada level yang luas," bebernya.
Basrief menambahkan,
pembentukan Direktorat Khusus Pelanggaran HAM akan dibahas dalam rapat
kerja kejaksaan yang akan berlangsung dalam waktu dekat. "Di samping itu
ada masalah perubahan UU Kejaksaan itu nanti kita akan bahas kembali,"
pungkasnya.
Diketahui dalam laporan Komnas HAM yang diberikan
kepada kejaksaan juga menyebut adanya pelanggaran HAM berat dalam
penembakan misterius (petrus) sepanjang tahun 1982-1985. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA