post image
KOMENTAR
Laporan yang diberikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat belum mencukupi untuk dilakukan penyelidikan. Karena belum cukup lengkap itulah maka laporan tersebut dikembalikan ke Komnas HAM pekan lalu.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arif, saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta (Jumat,9/11).

"Dari hasil penelitian Tim Jaksa yang dibentuk ternyata itu belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti. Oleh itu berkasnya sudah kita serahkan kembali ke Komnas HAM untuk dipenuhi," ungkap, Basrief.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali pembentukan Direktorat Khusus Pelanggaran HAM di Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM. "Saya secara pribadi perlu ya dibuat direktorat karena masalah HAM tak semata-mata masalah lokal, harus ada level yang luas," bebernya.

Basrief  menambahkan, pembentukan Direktorat Khusus Pelanggaran HAM akan dibahas dalam rapat kerja kejaksaan yang akan berlangsung dalam waktu dekat. "Di samping itu ada masalah perubahan UU Kejaksaan itu nanti kita akan bahas kembali," pungkasnya.

Diketahui dalam laporan Komnas HAM yang diberikan kepada kejaksaan juga menyebut adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius (petrus) sepanjang tahun 1982-1985. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa