Kaburnya terdakwa kasus terorisme asal Klaten, Jawa Tengah Roki Aprisdianto dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, (Selasa,6/11) karena aparat lamban mengeksekusi Roki. Padahal Roki sudah divonis bersalah enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman kepada wartawan, sore ini (Kamis, 8/11), pihaknya belum mengeksekusi karena baru menerima petikan putusannya. Pihak lembaga pemasyarakatan mensyaratkan jika seorang tahanan akan dilempar ke Lembaga Pemasyarakatan, maka harus ada salinan putusan lengkap.
"Artinya kita belum menerima salinan putusan lengkap. Baru petikannya saja," tambah Adi.
Ia menjelaskan, Roki Aprisdianto, sebenarnya sudah dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara jaksa penuntut Umum dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim agar menjatuhi hukuman delapan tahun penjara.
"Roki dinyatakan bersalah dan dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan oleh Hakim diputus 6 tahun Penjara. Pada sekitar Desember," pungkas Adi. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA