post image
KOMENTAR

Kakek berusia 80 tahun ini bernama Sardjo. Dia biasa bekerja di tempat penggergajian kayu. Kini Sardjo harus melupakan pekerjaannya. Ya, dia tersangkut kasus pencabulan anak dibawah umur. 

Sebut saja Dea (13), korbannya. Ia yang warga Awipari, Cibeureum, Kota santri Tasikmalaya kini trauma. Jika melihat laki-laki seusia Sardjo, Dea lari dan berdiam diri di rumah.

Informasi dihimpun menyebutkan, kejadian terjadi akhir Oktober lalu. Awalnya korban sering bermain-main di sekitar rumah pelaku yang masih tetangga. Rupanya, diam-diam Sardjo kerap mengintip dari dalam rumah. Birahinya naik ketika melihat paha mulus korban. Dia pun ingin mencicipinya.
Satu kesempatan Sardjo mengajak korban ke rumah dengan cara diiming-imingi akan diberi uang Rp 5 ribu. Korban nurut. Sesampainya di rumah, pelaku mendadak garang. Ugh, pintu dikunci. Mulut korban dilakban. Tangan kekar Sardjo liar menggerayangi kemaluan korban.

Tidak hanya itu, dibawah ancaman akan dianiaya jika menolak, korban disetubuhi hingga dua kali. Setelah puas, Sardjo menyeringai kegirangan dan menyuruh korban pulang.
Tiba di rumah dengan kondisi pakaian kusut membuat orang tuanya curiga. Ia ditanya ibunya. Awalnya ia bungkam. Tapi setelah didesak keluar pengakuan mengejutkan. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya. 

Yakin Sardjo telah berbuat amoral, semalam, orang tuanya lapor Polsekta Cibeureum. Karena korban masih dibawah umur, akhirnya kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
Menurut Kapolsekta Cibeureum Kompol Sabaril Bambang, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengantar korban ke SPK Polresta Tasikmalaya. Dan Sardjo pun diserahkan. 

“Malah kita sudah membuat surat penyerahan. Terkait proses selanjutnya itu wewenang Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya,” kata Kaposlekta.[rmol/hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal