
"Saya merasa dianiaya oleh KPK, saya berkali-kali meminta agar pindah ke rutan pondok bambu, karena sedih itu juga saya mogok makan. Tapi itu tidak mengetuk hati mereka (KPK)," kata Neneng melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan Jakarta, Kamis, (8/11).
Awalnya, Neneng memang membacakan sendiri eksepsi tersebut, tapi istri M Nazaruddin itu menangis tersedu-sedu. Makanya, majelis hakim kemudian memutuskan supaya Neneng menghentikan pembacaan eksepsi tersebut.
Dalam eksepsi itu, elza mengatakan bahwa permintaan kliennya untuk pindah rutan murni dari hati nurani, dan juga karena dirinya masih mempunyai tiga anak yang masih balita dan membutuhkan kasih sayang.
"Tahun 2009 karena saya baru melahirkan, dan anak-anak saya masih kecil," paparnya
Lebih lanjut, Elza meminta pengadilan untuk membebaskannya karena hal tersebut merupakan keniscayaan yang bisa diketuk lewat perasaan karena ia merasa dianiaya.
"Pada kesempatan ini saya berusaha untuk mengetuk hati nurani yang mulia," kata dia.
Neneng juga membantah, atas dugaan terlibat dalam kasus pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
"Saya hanyalah ibu rumah tangga, bukan direktur keuangan," pungkasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA