Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan menyusul adanya dugaan tekanan dan ancaman laporan balik yang ditujukan kepada dirinya.
Begitu disampaikan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, Rabu (7/11).
"Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana whistleblower, misalnya Susno Duadji, Tony Wong, mengalami sejumlah tekanan dan laporan balik ketika mengungkap suatu tindak pidana yang diketahuinya, LPSK akan mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi kepada Pak Dahlan," ungkap Lili.
Lili mengatakan, pihaknya akan merespon upaya perlindungan terhadap Dahlan apabila bos Jawa Pos Group itu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"LPSK tentu akan mempelajari sejumlah potensi ancaman yang akan dialami dahlan setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum," kata Lili.
Selain itu, Lili mengatakan, perlindungan yang diberikan nantinya akan mendorong upaya penegakan hukum lebih lanjut.
"Dengan adanya laporan ke aparat penegak hukum atas informasi Dahlan,diharapkan akan ada proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan ke petinggi BUMN," ungkap Lili.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada Dahlan Iskan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan,sedang atau telah diberikannya.
"Perlindungan ini akan simultan berjalan dengan proses penegakan hukum atas laporan tindak pidana yang disampaikan Dahlan," ungkap Lili.
Lili mengatakan, pihaknya berharap agar informasi penting yang dimiliki Meneg BUMN tersebut tak sekedar dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR saja, namun di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Badan Kehormatan DPR dan media diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan terhadap Dahlan Iskan dari upaya laporan balik berupa pencemaran nama baik dan sejumlah ancaman lainnya yang kerap berpotensi dialami para pelapor tindak pidana terutama korupsi," ungkap Lili. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA