Terpidana suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin hari ini (Rabu, 7/11) kembali diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu bakal digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah olahraga di Hambalang, Sentul, Bogor.
"Yang bersangkutan (M Nazaruddin) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK," ujar Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Rabu (7/11).
Menurut jadwal pemeriksaan resmi yang dirilis bagian Humas KPK, Nazaruddin diperiksa pukul 09.30 WIB. Namun, hingga saat ini dia belum juga muncul di kantor pimpinan Abraham Samad cs tersebut.
Dalam kasus yang sama, lanjut Priharsa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Arifin. Tidak jelas siapa sebenarnya Arifin, tapi tertulis di jadwal dia berasal dari swasta.
"(Arifin) juga sebagai saksi," demikian Priharsa.
Dalam menyidik Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Penyidik mengendus Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek ini, DK bertindak sebagai panitia lelang.
Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Deddy membantah telah melakukan korupsi. Dia mengaku sudah melaksanakan proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
Kasus Hambalang mengemuka akibat nyanyian bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan ada kejanggaran proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut. Belakangan, diketahui nilai proyek membengkak menjadi RP 2,5 triliun. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA