
Hal ini menunjukkan bahwa komitmen Negara untuk melindungi para pejuang lingkungan hidup sangat rendah.
Demikian disampaikan Pjs Direktur Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid dalam keterangan pers yang dikirmkan kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (6/11).
"Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam peraturann ini juga dijelaskan bahwa setiap orang memepunyai keawajiban untuk melindungi lingkungannya. Apa yang dilakukan aktifis Walhi adalah merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga seharusnya apa yang dilakukan oleh Walhi Bali mendapat dukungan dari Negara," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam setahun terakhir, Walhi Bali melakukan advokasi menolak pembangunan Jalan di Atas Perairan (Tol Nusa Dua, Benoa) yang tidak sesuai dengan Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan merusak hutan mangrove. Walhi Bali juga menolak pembangunan Bali International Park (BIP). [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA